Al-Qur'an Juz 5

Terjemahan dan tafsir bersumber dari Kementerian Agama Republik Indonesia.

۞ وَٱلْمُحْصَنَـٰتُ
مِنَ
ٱلنِّسَآءِ
إِلَّا
مَا
مَلَكَتْ
أَيْمَـٰنُكُمْ ۖ
كِتَـٰبَ
ٱللَّهِ
عَلَيْكُمْ ۚ
وَأُحِلَّ
لَكُم
مَّا
وَرَآءَ
ذَٰلِكُمْ
أَن
تَبْتَغُوا۟
بِأَمْوَٰلِكُم
مُّحْصِنِينَ
غَيْرَ
مُسَـٰفِحِينَ ۚ
فَمَا
ٱسْتَمْتَعْتُم
بِهِۦ
مِنْهُنَّ
فَـَٔاتُوهُنَّ
أُجُورَهُنَّ
فَرِيضَةًۭ ۚ
وَلَا
جُنَاحَ
عَلَيْكُمْ
فِيمَا
تَرَٰضَيْتُم
بِهِۦ
مِنۢ
بَعْدِ
ٱلْفَرِيضَةِ ۚ
إِنَّ
ٱللَّهَ
كَانَ
عَلِيمًا
حَكِيمًۭا
٢٤
Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki1 sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu2 jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika ternyata di antara kamu telah saling merelakannya, setelah ditetapkan.3 Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

وَمَن
لَّمْ
يَسْتَطِعْ
مِنكُمْ
طَوْلًا
أَن
يَنكِحَ
ٱلْمُحْصَنَـٰتِ
ٱلْمُؤْمِنَـٰتِ
فَمِن
مَّا
مَلَكَتْ
أَيْمَـٰنُكُم
مِّن
فَتَيَـٰتِكُمُ
ٱلْمُؤْمِنَـٰتِ ۚ
وَٱللَّهُ
أَعْلَمُ
بِإِيمَـٰنِكُم ۚ
بَعْضُكُم
مِّنۢ
بَعْضٍۢ ۚ
فَٱنكِحُوهُنَّ
بِإِذْنِ
أَهْلِهِنَّ
وَءَاتُوهُنَّ
أُجُورَهُنَّ
بِٱلْمَعْرُوفِ
مُحْصَنَـٰتٍ
غَيْرَ
مُسَـٰفِحَـٰتٍۢ
وَلَا
مُتَّخِذَٰتِ
أَخْدَانٍۢ ۚ
فَإِذَآ
أُحْصِنَّ
فَإِنْ
أَتَيْنَ
بِفَـٰحِشَةٍۢ
فَعَلَيْهِنَّ
نِصْفُ
مَا
عَلَى
ٱلْمُحْصَنَـٰتِ
مِنَ
ٱلْعَذَابِ ۚ
ذَٰلِكَ
لِمَنْ
خَشِىَ
ٱلْعَنَتَ
مِنكُمْ ۚ
وَأَن
تَصْبِرُوا۟
خَيْرٌۭ
لَّكُمْ ۗ
وَٱللَّهُ
غَفُورٌۭ
رَّحِيمٌۭ
٢٥
Dan barang siapa di antara kamu tidak mempunyai biaya untuk menikahi perempuan merdeka yang beriman, maka (dihalalkan menikahi perempuan) yang beriman dari hamba sahaya yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu. Sebagian dari kamu adalah dari sebagian yang lain (sama-sama keturunan Adam-Hawa), karena itu nikahilah mereka dengan izin tuannya dan berilah mereka maskawin yang pantas, karena mereka adalah perempuan-perempuan yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) perempuan yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya. Apabila mereka telah berumah tangga (bersuami), tetapi melakukan perbuatan keji (zina), maka (hukuman) bagi mereka setengah dari apa (hukuman) perempuan-perempuan merdeka (yang tidak bersuami). (Kebolehan menikahi hamba sahaya) itu, adalah bagi orang-orang yang takut terhadap kesulitan dalam menjaga diri (dari perbuatan zina). Tetapi jika kamu bersabar itu lebih baik bagimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

يُرِيدُ
ٱللَّهُ
لِيُبَيِّنَ
لَكُمْ
وَيَهْدِيَكُمْ
سُنَنَ
ٱلَّذِينَ
مِن
قَبْلِكُمْ
وَيَتُوبَ
عَلَيْكُمْ ۗ
وَٱللَّهُ
عَلِيمٌ
حَكِيمٌۭ
٢٦
Allah hendak menerangkan (syariat-Nya) kepadamu, dan menunjukkan jalan-jalan (kehidupan) orang yang sebelum kamu (para nabi dan orang-orang saleh) dan Dia menerima tobatmu. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

وَٱللَّهُ
يُرِيدُ
أَن
يَتُوبَ
عَلَيْكُمْ
وَيُرِيدُ
ٱلَّذِينَ
يَتَّبِعُونَ
ٱلشَّهَوَٰتِ
أَن
تَمِيلُوا۟
مَيْلًا
عَظِيمًۭا
٢٧
Dan Allah hendak menerima tobatmu, sedang orang-orang yang mengikuti keinginannya menghendaki agar kamu berpaling sejauh-jauhnya (dari kebenaran).

يُرِيدُ
ٱللَّهُ
أَن
يُخَفِّفَ
عَنكُمْ ۚ
وَخُلِقَ
ٱلْإِنسَـٰنُ
ضَعِيفًۭا
٢٨
Allah hendak memberikan keringanan kepadamu,1 karena manusia diciptakan (bersifat) lemah.

يَـٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ
ءَامَنُوا۟
لَا
تَأْكُلُوٓا۟
أَمْوَٰلَكُم
بَيْنَكُم
بِٱلْبَـٰطِلِ
إِلَّآ
أَن
تَكُونَ
تِجَـٰرَةً
عَن
تَرَاضٍۢ
مِّنكُمْ ۚ
وَلَا
تَقْتُلُوٓا۟
أَنفُسَكُمْ ۚ
إِنَّ
ٱللَّهَ
كَانَ
بِكُمْ
رَحِيمًۭا
٢٩
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.

وَمَن
يَفْعَلْ
ذَٰلِكَ
عُدْوَٰنًۭا
وَظُلْمًۭا
فَسَوْفَ
نُصْلِيهِ
نَارًۭا ۚ
وَكَانَ
ذَٰلِكَ
عَلَى
ٱللَّهِ
يَسِيرًا
٣٠
Dan barang siapa berbuat demikian dengan cara melanggar hukum dan zalim, akan Kami masukkan dia ke dalam neraka. Yang demikian itu mudah bagi Allah.

إِن
تَجْتَنِبُوا۟
كَبَآئِرَ
مَا
تُنْهَوْنَ
عَنْهُ
نُكَفِّرْ
عَنكُمْ
سَيِّـَٔاتِكُمْ
وَنُدْخِلْكُم
مُّدْخَلًۭا
كَرِيمًۭا
٣١
Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu dan akan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga).

وَلَا
تَتَمَنَّوْا۟
مَا
فَضَّلَ
ٱللَّهُ
بِهِۦ
بَعْضَكُمْ
عَلَىٰ
بَعْضٍۢ ۚ
لِّلرِّجَالِ
نَصِيبٌۭ
مِّمَّا
ٱكْتَسَبُوا۟ ۖ
وَلِلنِّسَآءِ
نَصِيبٌۭ
مِّمَّا
ٱكْتَسَبْنَ ۚ
وَسْـَٔلُوا۟
ٱللَّهَ
مِن
فَضْلِهِۦٓ ۗ
إِنَّ
ٱللَّهَ
كَانَ
بِكُلِّ
شَىْءٍ
عَلِيمًۭا
٣٢
Dan janganlah kamu iri hati terhadap karunia yang telah dilebihkan Allah kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain. (Karena) bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sungguh, Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

وَلِكُلٍّۢ
جَعَلْنَا
مَوَٰلِىَ
مِمَّا
تَرَكَ
ٱلْوَٰلِدَانِ
وَٱلْأَقْرَبُونَ ۚ
وَٱلَّذِينَ
عَقَدَتْ
أَيْمَـٰنُكُمْ
فَـَٔاتُوهُمْ
نَصِيبَهُمْ ۚ
إِنَّ
ٱللَّهَ
كَانَ
عَلَىٰ
كُلِّ
شَىْءٍۢ
شَهِيدًا
٣٣
Dan untuk masing-masing (laki-laki dan perempuan) Kami telah menetapkan para ahli waris atas apa yang ditinggalkan oleh kedua orang tuanya dan karib kerabatnya. Dan orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berikanlah kepada mereka bagiannya. Sungguh, Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu.

ٱلرِّجَالُ
قَوَّٰمُونَ
عَلَى
ٱلنِّسَآءِ
بِمَا
فَضَّلَ
ٱللَّهُ
بَعْضَهُمْ
عَلَىٰ
بَعْضٍۢ
وَبِمَآ
أَنفَقُوا۟
مِنْ
أَمْوَٰلِهِمْ ۚ
فَٱلصَّـٰلِحَـٰتُ
قَـٰنِتَـٰتٌ
حَـٰفِظَـٰتٌۭ
لِّلْغَيْبِ
بِمَا
حَفِظَ
ٱللَّهُ ۚ
وَٱلَّـٰتِى
تَخَافُونَ
نُشُوزَهُنَّ
فَعِظُوهُنَّ
وَٱهْجُرُوهُنَّ
فِى
ٱلْمَضَاجِعِ
وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ
فَإِنْ
أَطَعْنَكُمْ
فَلَا
تَبْغُوا۟
عَلَيْهِنَّ
سَبِيلًا ۗ
إِنَّ
ٱللَّهَ
كَانَ
عَلِيًّۭا
كَبِيرًۭا
٣٤
Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh, adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka).1 Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz,2 hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar.

وَإِنْ
خِفْتُمْ
شِقَاقَ
بَيْنِهِمَا
فَٱبْعَثُوا۟
حَكَمًۭا
مِّنْ
أَهْلِهِۦ
وَحَكَمًۭا
مِّنْ
أَهْلِهَآ
إِن
يُرِيدَآ
إِصْلَـٰحًۭا
يُوَفِّقِ
ٱللَّهُ
بَيْنَهُمَآ ۗ
إِنَّ
ٱللَّهَ
كَانَ
عَلِيمًا
خَبِيرًۭا
٣٥
Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya (juru damai itu) bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti.

۞ وَٱعْبُدُوا۟
ٱللَّهَ
وَلَا
تُشْرِكُوا۟
بِهِۦ
شَيْـًۭٔا ۖ
وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ
إِحْسَـٰنًۭا
وَبِذِى
ٱلْقُرْبَىٰ
وَٱلْيَتَـٰمَىٰ
وَٱلْمَسَـٰكِينِ
وَٱلْجَارِ
ذِى
ٱلْقُرْبَىٰ
وَٱلْجَارِ
ٱلْجُنُبِ
وَٱلصَّاحِبِ
بِٱلْجَنۢبِ
وَٱبْنِ
ٱلسَّبِيلِ
وَمَا
مَلَكَتْ
أَيْمَـٰنُكُمْ ۗ
إِنَّ
ٱللَّهَ
لَا
يُحِبُّ
مَن
كَانَ
مُخْتَالًۭا
فَخُورًا
٣٦
Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh,1 teman sejawat, ibnu sabīl2 dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri,

ٱلَّذِينَ
يَبْخَلُونَ
وَيَأْمُرُونَ
ٱلنَّاسَ
بِٱلْبُخْلِ
وَيَكْتُمُونَ
مَآ
ءَاتَىٰهُمُ
ٱللَّهُ
مِن
فَضْلِهِۦ ۗ
وَأَعْتَدْنَا
لِلْكَـٰفِرِينَ
عَذَابًۭا
مُّهِينًۭا
٣٧
(yaitu) orang yang kikir, dan menyuruh orang lain berbuat kikir, dan menyembunyikan karunia yang telah diberikan Allah kepadanya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir azab yang menghinakan.

وَٱلَّذِينَ
يُنفِقُونَ
أَمْوَٰلَهُمْ
رِئَآءَ
ٱلنَّاسِ
وَلَا
يُؤْمِنُونَ
بِٱللَّهِ
وَلَا
بِٱلْيَوْمِ
ٱلْـَٔاخِرِ ۗ
وَمَن
يَكُنِ
ٱلشَّيْطَـٰنُ
لَهُۥ
قَرِينًۭا
فَسَآءَ
قَرِينًۭا
٣٨
Dan (juga) orang-orang yang menginfakkan hartanya karena riya` kepada orang lain (ingin dilihat dan dipuji), dan orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan kepada hari kemudian. Barang siapa menjadikan setan sebagai temannya, maka (ketahuilah) dia (setan itu) adalah teman yang sangat jahat.

وَمَاذَا
عَلَيْهِمْ
لَوْ
ءَامَنُوا۟
بِٱللَّهِ
وَٱلْيَوْمِ
ٱلْـَٔاخِرِ
وَأَنفَقُوا۟
مِمَّا
رَزَقَهُمُ
ٱللَّهُ ۚ
وَكَانَ
ٱللَّهُ
بِهِمْ
عَلِيمًا
٣٩
Dan apa (keberatan) bagi mereka jika mereka beriman kepada Allah dan hari kemudian dan menginfakkan sebagian rezeki yang telah diberikan Allah kepadanya? Dan Allah Maha Mengetahui keadaan mereka.

إِنَّ
ٱللَّهَ
لَا
يَظْلِمُ
مِثْقَالَ
ذَرَّةٍۢ ۖ
وَإِن
تَكُ
حَسَنَةًۭ
يُضَـٰعِفْهَا
وَيُؤْتِ
مِن
لَّدُنْهُ
أَجْرًا
عَظِيمًۭا
٤٠
Sungguh, Allah tidak akan menzalimi seseorang walaupun sebesar zarah,1 dan jika ada kebajikan (sekecil zarah), niscaya Allah akan melipatgandakannya dan memberikan pahala yang besar dari sisi-Nya.

فَكَيْفَ
إِذَا
جِئْنَا
مِن
كُلِّ
أُمَّةٍۭ
بِشَهِيدٍۢ
وَجِئْنَا
بِكَ
عَلَىٰ
هَـٰٓؤُلَآءِ
شَهِيدًۭا
٤١
Dan bagaimanakah (keadaan orang kafir nanti), jika Kami mendatangkan seorang saksi (Rasul) dari setiap umat dan Kami mendatangkan engkau (Muhammad) sebagai saksi atas mereka.

يَوْمَئِذٍۢ
يَوَدُّ
ٱلَّذِينَ
كَفَرُوا۟
وَعَصَوُا۟
ٱلرَّسُولَ
لَوْ
تُسَوَّىٰ
بِهِمُ
ٱلْأَرْضُ
وَلَا
يَكْتُمُونَ
ٱللَّهَ
حَدِيثًۭا
٤٢
Pada hari itu, orang yang kafir dan orang yang mendurhakai Rasul (Muhammad), berharap sekiranya mereka diratakan dengan tanah (dikubur atau hancur luluh menjadi tanah), padahal mereka tidak dapat menyembunyikan sesuatu kejadian apa pun dari Allah.

يَـٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ
ءَامَنُوا۟
لَا
تَقْرَبُوا۟
ٱلصَّلَوٰةَ
وَأَنتُمْ
سُكَـٰرَىٰ
حَتَّىٰ
تَعْلَمُوا۟
مَا
تَقُولُونَ
وَلَا
جُنُبًا
إِلَّا
عَابِرِى
سَبِيلٍ
حَتَّىٰ
تَغْتَسِلُوا۟ ۚ
وَإِن
كُنتُم
مَّرْضَىٰٓ
أَوْ
عَلَىٰ
سَفَرٍ
أَوْ
جَآءَ
أَحَدٌۭ
مِّنكُم
مِّنَ
ٱلْغَآئِطِ
أَوْ
لَـٰمَسْتُمُ
ٱلنِّسَآءَ
فَلَمْ
تَجِدُوا۟
مَآءًۭ
فَتَيَمَّمُوا۟
صَعِيدًۭا
طَيِّبًۭا
فَٱمْسَحُوا۟
بِوُجُوهِكُمْ
وَأَيْدِيكُمْ ۗ
إِنَّ
ٱللَّهَ
كَانَ
عَفُوًّا
غَفُورًا
٤٣
Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati salat, ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati jalan saja, sebelum kamu mandi (mandi junub). Adapun jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau sehabis buang air atau kamu telah menyentuh perempuan,1 sedangkan kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan debu itu. Sungguh, Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun.